Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka terus berkomitmen mendorong penguatan ekonomi umat melalui percepatan sertifikasi halal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi dan pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Desa Jatisura di Kantor KUA Jatiwangi, Jumat (23/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi, Munawaroh, S.Sos., menerima secara langsung kedatangan pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi mengenai alur dan tata cara penerbitan sertifikat halal. Selain memberikan bimbingan teknis terkait kelengkapan berkas serta kriteria produk halal, Munawaroh juga memaparkan sosialisasi program Wajib Halal October (WHO) sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjamin kepastian produk halal di tengah masyarakat.
Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi, Munawaroh, S.Sos., menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi para pelaku usaha lokal.
“Layanan konsultasi ini kami buka untuk memastikan para pelaku UMKM, khususnya di wilayah Kecamatan Jatiwangi, paham dan mudah dalam mengurus sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” ujar Munawaroh.
Kegiatan konsultasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memenuhi kriteria standar halal serta mendorong kesadaran pentingnya higienitas dan kehalalan produk. Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi akan mengawal proses pengajuan dokumen para pelaku usaha hingga sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pendampingan yang berkesinambungan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama kepada masyarakat, sekaligus menggerakkan perekonomian warga di Kecamatan Jatiwangi.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar