Ligung (KEMENAG) — Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, kini makin diminati oleh masyarakat setempat. Selain menawarkan kemudahan prosedur dan kepastian administrasi, menikah di KUA menjadi pilihan rasional bagi pasangan calon pengantin yang mendambakan prosesi pernikahan yang khidmat, sederhana, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meningkatnya tren tersebut terlihat jelas saat pelaksanaan ijab kabul pasangan Warman, warga Desa Ligung Lor, dan Lina Marlina, warga Desa Beber, yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Ligung pada Jumat (23/10/2026). Prosesi sakral tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., serta disaksikan oleh jajaran keluarga kedua belah pihak dalam suasana penuh kehangatan dan rasa syukur.
Rangkaian acara diawali dengan penyampaian nasihat pernikahan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Ligung, Ust. Fatwa Maulana, S.Sos., yang menekankan pentingnya membangun fondasi rumah tangga berbasis keimanan, komunikasi yang sehat, serta kasih sayang yang saling menguatkan. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam KUA Ligung lainnya, Ust. Yogi Iskandar, S.Pd.I.

Seusai prosesi ijab kabul, pengantin pria, Warman, meluapkan rasa bahagia dan bahagianya atas kelancaran seluruh rangkaian acara. Ia mengapresiasi kemudahan serta kerapian pelayanan yang diberikan oleh para petugas KUA Ligung selama proses pengurusan hingga hari H.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena akad nikah berjalan lancar dan khidmat. Pelayanan di KUA Ligung juga sangat memudahkan kami dalam melaksanakan pernikahan. Semoga rumah tangga kami menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta selalu diberikan keberkahan,” ungkap Warman dengan nada haru.
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Ligung, H. Mahmud Ro’i, S.E.I., menegaskan bahwa layanan akad nikah di kantor merupakan hak masyarakat yang terus dioptimalkan kualitasnya. Menurut Mahmud, KUA tidak sekadar memfasilitasi pencatatan dokumen kependudukan keagamaan, tetapi juga memegang peran strategis dalam memberikan pembekalan mental serta keagamaan bagi setiap pasangan.

Ia menjelaskan bahwa tren menikah di KUA membuktikan pergeseran pemahaman masyarakat yang kian berorientasi pada esensi pernikahan ketimbang hura-hura. Mahmud menekankan bahwa aspek terpenting dari sebuah pernikahan adalah kesiapan lahir dan batin kedua mempelai untuk mengarungi bahtera rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, dan taat pada ajaran agama.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa menikah di kantor KUA merupakan pilihan yang baik untuk melaksanakan akad nikah secara sederhana, tertib, dan khidmat. Yang terpenting bukanlah kemewahan acaranya, melainkan kesiapan kedua mempelai dalam membangun rumah tangga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama,” tutur Mahmud.
Melalui pendekatan pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional, KUA Kecamatan Ligung berkomitmen untuk terus meningkatkan kepuasan publik. Tingginya ketertarikan warga melangsungkan akad nikah di balai nikah KUA diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan negara yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Kontributor: Maman Sulaeman


Komentar