Berita Daerah KUA

Masyarakat Semakin Sadar Pentingnya Pembuatan ID Masjid dan Mushala di SIMAS

Malausma (KEMENAG) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malausma, Euis Rohmawati, S.Sos.I., mendorong pengurus masjid dan mushala di Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, untuk melengkapi data rumah ibadah melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS), Jumat (23/10/2026). Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi, pendataan rumah ibadah, serta pemenuhan persyaratan pengajuan rekomendasi bantuan.

Pembuatan identitas atau ID masjid dan mushala melalui SIMAS merupakan langkah penting dalam mewujudkan pendataan rumah ibadah yang tertib, akurat, dan terintegrasi. Melalui sistem tersebut, informasi mengenai masjid dan mushala dapat tercatat secara lebih sistematis sehingga memudahkan proses pembinaan dan pemantauan oleh pihak terkait.

Data yang perlu dilengkapi antara lain nama dan alamat masjid atau mushala, data kepengurusan, status tanah, serta informasi pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan informasi kelembagaan rumah ibadah.

Euis menjelaskan bahwa pengurusan ID masjid dan mushala tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga mendukung tertib pengelolaan rumah ibadah dan proses pengajuan rekomendasi bantuan.

“Pengurus masjid dan mushala perlu memahami pentingnya memiliki ID yang terdaftar dalam SIMAS. Selain membantu penertiban administrasi, pendataan ini juga menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan ketika mengajukan rekomendasi bantuan. Karena itu, kami mengimbau pengurus agar melengkapi data dan memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap Euis.

Siswa Apresiasi Pelayanan TKA MAN 3 Majalengka, Ujian Berlangsung Nyaman dan Tertib

Menurutnya, data yang lengkap dan akurat dapat membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan rumah ibadah, menyusun program pembinaan, serta mendukung perencanaan pelayanan keagamaan yang lebih tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan pengurus masjid dan mushala agar aktif berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Malausma maupun Penyuluh Agama Islam apabila menghadapi kendala dalam proses pendataan atau pembuatan ID melalui SIMAS.

Selain itu, pengurus perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku. Kelengkapan administrasi dan kesesuaian data menjadi hal penting agar proses pendataan maupun pengajuan rekomendasi bantuan dapat berjalan dengan baik.

“Dengan data yang tertib dan lengkap, pengelolaan masjid dan mushala diharapkan semakin baik. Kami ingin mendorong kesadaran bersama bahwa administrasi rumah ibadah merupakan bagian dari tanggung jawab pengurus dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat,” tambahnya.

Melalui upaya pendampingan dan peningkatan kesadaran masyarakat, KUA Kecamatan Malausma terus mendorong pengurus masjid dan mushala untuk melakukan pemutakhiran data melalui SIMAS. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola rumah ibadah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan keagamaan di wilayah Kecamatan Malausma.

MAN 1 Majalengka Gelar Diklat Pembinaan Atlet Bola Voli Kelas X.13

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *