Talaga (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, memberikan layanan pengurusan surat rekomendasi pernikahan luar negeri bagi masyarakat umum pada Jumat (23/10/2026). Layanan ini diberikan untuk memastikan setiap warga negara yang hendak melangsungkan pernikahan di luar negeri terpenuhi hak-hak administrasi kepenghuluannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses pelayanan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi pemohon, verifikasi data calon pengantin, hingga penerbitan dokumen rekomendasi resmi dari pihak KUA. Petugas KUA Talaga mendampingi para pemohon secara cermat guna memastikan tidak ada kendala dokumen saat diproses lebih lanjut di kementerian/lembaga terkait maupun kedutaan negara tujuan.
Petugas pelayanan KUA Talaga, Didin Jaenal Abidin, menjelaskan bahwa koordinasi dan ketelitian dalam pelayanan ini sangat krusial. Rekomendasi nikah luar negeri merupakan kewajiban administratif agar pernikahan warga negara Indonesia di luar negeri tercatat secara resmi dan berkekuatan hukum.
“Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, melalui penerbitan rekomendasi ini, kami ingin memastikan bahwa pernikahan yang dilaksanakan oleh warga tidak hanya sah secara syariat agama, tetapi juga sah dan terdaftar secara hukum negara,” ujar Didin di sela-sela kegiatan pelayanan.

Sebagai tindak lanjut, KUA Talaga terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan informasi dan edukasi mengenai prosedur pencatatan nikah luar negeri kepada masyarakat luas. Hal ini dilakukan guna mencegah timbulnya permasalahan hukum terkait status perkawinan dan hak-hak anak di masa mendatang.
Melalui kemudahan dan ketelitian layanan administrasi ini, KUA Talaga berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kontributor : Salim Fahri AlBantani


Komentar