Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka kembali memberikan pelayanan konsultasi keagamaan dan hukum perkawinan bagi masyarakat setempat. Kali ini, petugas KUA Jatiwangi menerima kunjungan warga Desa Burujul Wetan yang berkonsultasi mengenai prosedur serta persyaratan pengajuan Isbat Nikah dan Poligami, Kamis (22/10/2026).
Bertempat di Ruang Pelayanan KUA Kecamatan Jatiwangi, kegiatan konsultasi tersebut dilayani langsung oleh Pengadministrasi KUA Jatiwangi, Asep Aliyudin. Dalam kesempatan tersebut, Asep memberikan penjelasan secara rinci, detail, dan transparan mengenai kriteria, alur, serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Asep Aliyudin menjelaskan bahwa layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi, pemahaman, dan kepastian hukum bagi masyarakat sebelum melangkah ke tahap pengajuan resmi di Pengadilan Agama.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang informatif, ramah, dan solutif bagi seluruh lapisan masyarakat. Edukasi mengenai persyaratan Isbat Nikah maupun Poligami sangat penting agar warga memahami secara utuh ketentuan hukum perkawinan, sehingga seluruh proses administrasi dapat berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Asep.
Melalui konsultasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan informasi serta terhindar dari pemahaman yang keliru terkait prosedur pernikahan dan pencatatan sipil. Sebagai tindak lanjut, KUA Jatiwangi akan terus membuka ruang konsultasi secara berkesinambungan sebagai wujud optimalisasi peran KUA dalam memberikan edukasi hukum keagamaan di tingkat kecamatan.
Diharapkan, pelayanan konseling yang responsif dan edukatif ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai lembaga pelayanan keagamaan yang akuntabel dan profesional.
Kontributor : Hafiezh Aliem


Komentar