Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Fasilitasi Pengajuan AIW Masjid Blok Leuwikijing Desa Sukarajakulon

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, memfasilitasi proses pendataan dan pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid yang berlokasi di Blok Leuwikijing, Desa Sukarajakulon, pada Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pelayanan KUA Kecamatan Jatiwangi ini dihadiri langsung oleh perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Blok Leuwikijing Desa Sukarajakulon. Agenda tersebut mencakup tahapan verifikasi berkas, pendataan inventaris tanah wakaf, pengajuan dokumen administrasi, hingga konsultasi tata cara legalitas tanah tempat ibadah.

Penyuluh Agama Islam KUA Jatiwangi sekaligus Admin SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), Apif Amrullah, S.Sos., bertindak sebagai narasumber dan pendamping dalam kegiatan ini. Ia memberikan arahan teknis mengenai pentingnya kelengkapan administrasi serta prosedur legalisasi aset wakaf agar terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Dalam keterangannya, Apif Amrullah, S.Sos., menegaskan pentingnya sertifikasi dan penerbitan AIW bagi rumah ibadah.

“Pengajuan dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah. Dengan adanya AIW, status aset masjid menjadi jelas, terjamin perlindungan hukumnya, serta terhindar dari potensi sengketa atau kendala administrasi di masa yang akan datang,” ujar Apif.

Kelahiran Putri Ketiga Nana Misnara, GTK MAN 3 Majalengka Pererat Ikatan Kekeluargaan

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tempat ibadah di wilayah Kecamatan Jatiwangi sekaligus memberikan kemudahan layanan sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pihak KUA Jatiwangi bersama Admin SIWAK akan memproses berkas pengajuan tersebut ke tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Melalui pendampingan dan kemudahan layanan pengajuan AIW ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga dan mengamankan aset-aset keagamaan secara optimal.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *