Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi menggelar pelayanan akad nikah bagi dua pasang calon pengantin yang berlangsung secara berurutan dan penuh khidmat di Balai Nikah KUA Jatiwangi, Jumat (16/10/2026).
Dua pasangan yang melaksanakan prosesi sakral tersebut adalah pasangan Ahmad Supratman dan Idah Rumidah dari Desa Sukaraja Wetan, serta pasangan Ahing dan Rati Pratiwi dari Desa Burujul Kulon. Kedua prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bimbingan serta arahan dari Penghulu. Abdul Romli mengingatkan pentingnya membangun fondasi rumah tangga yang dilandasi nilai-nilai keagamaan, saling menghargai, serta komitmen bersama untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Setelah bimbingan, acara memasuki prosesi inti yaitu pengucapan ijab kabul oleh para mempelai pria dengan penuh mantap. Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan doa penutup untuk memohon keberkahan dan keselamatan bagi kedua pasangan, serta diakhiri dengan sesi penyerahan dokumen pernikahan berupa Buku Nikah resmi dan foto bersama.
Dalam arahannya, Penghulu KUA Jatiwangi, Abdul Romli, S.Fil.I., menyampaikan bahwa pelayanan nikah di balai nikah KUA merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, nyaman, dan berintegritas bagi setiap pasangan yang mengikrarkan janji sucinya di KUA. Pernikahan yang dicatatkan secara resmi ini tidak hanya sah menurut syariat Islam, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua mempelai,” ujar Romli.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pencatatan pernikahan berjalan sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan Kementerian Agama. Selain memberikan kemudahan administrasi bagi masyarakat, kegiatan ini juga mempertegas peran KUA sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Diharapkan melalui pelayanan akad nikah yang tertib dan berintegritas ini, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dapat terus meningkatkan kepuasan serta kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan publik yang dihadirkan.
Kontributor: Teguh Ridho Nugraha


Komentar