Berita Daerah KUA

KUA Jatiwangi Berikan Layanan Perubahan Data Buku Nikah bagi Warga Desa Leuweunggede

Jatiwangi (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Kamis (15/10/2026), KUA Jatiwangi memproses permohonan perubahan data pada buku nikah seorang warga akibat adanya perbedaan penulisan nama antara dokumen akta nikah dan Kartu Keluarga (KK).

Pelayanan penyesuaian data tersebut diberikan langsung kepada Komariah, warga asal Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi. Langkah ini dilakukan guna memastikan validitas dan keselarasan data kependudukan pemohon untuk berbagai keperluan administrasi di masa mendatang.

Pengadministrasi KUA Kecamatan Jatiwangi, Asep Aliyudin, memimpin langsung proses verifikasi berkas dan perbaikan data tersebut di ruang pelayanan KUA Jatiwangi. Rangkaian kegiatan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan, pencocokan data dengan register pencatatan nikah, hingga penerbitan surat keterangan atau pembetulan data pada buku nikah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Kementerian Agama.

Asep Aliyudin menjelaskan bahwa kerap kali masyarakat mengalami kendala administrasi akibat ketidaksesuaian nama di buku nikah dengan dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan KTP.

“Pelayanan perbaikan data ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan ketertiban administrasi keagamaan masyarakat. Kami berupaya memberikan proses yang cepat, akurat, dan transparan agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam mengurus administrasi lainnya di kemudian hari,” ujar Asep Aliyudin saat memberikan pelayanan.

Kemenag Majalengka Peringati Sumpah Pemuda, Sekaligus Apresiasi Prestasi Santri

Melalui kemudahan dan kejelasan prosedur ini, KUA Kecamatan Jatiwangi berharap masyarakat semakin teredukasi akan pentingnya keselarasan data administrasi kependudukan dan pencatatan nikah. KUA Jatiwangi terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permohonan layanan masyarakat secara responsif dan akuntabel.

Diharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik di KUA Kecamatan Jatiwangi ini dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi keagamaan yang tertib serta menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kontributor : Hafiezh Aliem

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *