Cingambul (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul melaksanakan pelayanan legalisir buku nikah bagi masyarakat pada Kamis (15/10/2026). Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Cingambul dalam memberikan layanan administrasi yang tertib, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pelayanan yang berlangsung di kantor KUA Kecamatan Cingambul tersebut melibatkan Kasi Pelayanan, Abdul Majid, dengan dukungan petugas administrasi, Rika Ade Rismayani, S.Sos. Pelayanan diawali dengan penerimaan permohonan masyarakat, dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen buku nikah dan kelengkapan persyaratan administrasi.
Setelah dokumen diperiksa, petugas melakukan proses legalisir sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan ini bertujuan memastikan kesesuaian dokumen sebelum diberikan pengesahan sesuai kewenangan dan ketentuan administrasi. Ketelitian dalam setiap tahapan menjadi hal penting untuk menjaga keakuratan dokumen serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan legalisir buku nikah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan dokumen kependudukan, administrasi pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lain yang mensyaratkan dokumen pendukung pernikahan.
Melalui pelayanan ini, KUA Cingambul terus berupaya menghadirkan proses administrasi yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat. Selain itu, pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola perkantoran, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan pelaksanaan pelayanan publik yang akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, KUA Cingambul berkomitmen untuk terus meningkatkan ketelitian pemeriksaan dokumen, menjaga kerapian administrasi dan pengarsipan, serta memperkuat koordinasi antarpegawai. Peningkatan kompetensi petugas dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pelayanan di masa mendatang.
Dengan terselenggaranya pelayanan legalisir buku nikah ini, KUA Kecamatan Cingambul berharap masyarakat memperoleh layanan yang ramah, tertib, tepat, dan transparan. Upaya tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan Kementerian Agama yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor : Rika Ade Rismayani


Komentar