Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mendukung kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah melalui kegiatan pelatihan Pemulasaran Jenazah yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, Selasa (13/10/2026), di Aula Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka. Kepala Kemenag Majalengka yang dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. mendukung kegiatan tersebut.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengurusan jenazah sesuai syariat Islam, sekaligus mendorong tersedianya tenaga pemulasara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan memadai. Penguasaan tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga memakamkan jenazah menjadi hal penting agar kewajiban keagamaan tersebut dapat dilaksanakan dengan benar, tertib, dan penuh penghormatan kepada orang yang telah meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., yang memberikan arahan sekaligus menegaskan pentingnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan tenaga pemulasara jenazah. Menurutnya, tugas tersebut memiliki nilai kemuliaan yang besar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban keagamaan dan pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Dengan populasi Majalengka yang mencapai sekitar 1,3 juta jiwa, di mana 90 persen di antaranya beragama Islam, tanggung jawab mengurus jenazah adalah tugas fardu kifayah yang krusial,” tegas Eman.

Eman menjelaskan bahwa perhatian terhadap pelayanan sosial keagamaan merupakan bagian dari visi yang dibawanya sejak dilantik pada 19 Februari 2025, yakni membangun kehidupan masyarakat desa yang rukun dan harmonis. Ketersediaan tenaga pemulasara yang memahami ketentuan syariat dinilai penting untuk membantu masyarakat menjalankan kewajiban tersebut, terutama ketika keluarga yang berduka membutuhkan pendampingan dalam mengurus jenazah.
Pemerintah Kabupaten Majalengka juga menyampaikan rencana dukungan terhadap keberlangsungan tugas para pemulasara. Dalam arahannya, Eman menginstruksikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat agar mengalokasikan anggaran khusus yang direncanakan untuk pemberian insentif bagi pemulasaran jenazah mulai tahun depan.
“Kami siap memangkas anggaran program dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dianggap kurang efisien, agar dananya dapat dialihkan untuk insentif ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap peran tenaga pemulasara yang selama ini menjalankan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Dukungan insentif diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan atas tugas yang mereka emban, sekaligus mendukung keberlanjutan pelayanan pengurusan jenazah di tingkat desa dan kelurahan.
Selain dukungan anggaran, pemerintah daerah menargetkan tersedianya sedikitnya dua tenaga pemulasara jenazah bersertifikat di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Majalengka. Dengan cakupan 343 desa dan kelurahan, target tersebut memerlukan penguatan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara bertahap agar masyarakat memiliki akses terhadap tenaga yang memahami prosedur pemulasaran sesuai ketentuan agama.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Anwar Sulaiman, M.M.Pd., mengingatkan bahwa pengurusan jenazah bukan semata-mata pekerjaan sosial, melainkan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Pelaksanaannya berkaitan dengan kewajiban kolektif umat Islam atau fardu kifayah, yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang secara benar, kewajiban tersebut gugur dari yang lain.
“Tugas ini bukan sekadar tanggung jawab sosial, melainkan ibadah fardu kifayah yang menggugurkan dosa seluruh warga desa jika dilaksanakan dengan benar,” tuturnya.
Anwar juga menyoroti kondisi di lapangan ketika masyarakat menghadapi keterbatasan tenaga yang memiliki pemahaman memadai tentang ketentuan syariat dalam pengurusan jenazah. Menurutnya, proses pemulasaran membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang tepat agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai tuntunan agama.
Anwar menjelaskan bahwa tugas pemulasara memiliki dimensi spiritual sekaligus kemanusiaan. Dari sisi spiritual, mengurus jenazah menjadi pengingat akan kematian atau dzikrul maut, yang mengajak manusia untuk merefleksikan kehidupan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dari sisi kemanusiaan, pelaksanaan pemulasaran secara benar merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
Karena itu, pemahaman mengenai tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah perlu terus diperkuat. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting bagi para pemulasara agar mampu menjalankan tugas secara tepat, sekaligus membantu keluarga yang berduka melewati proses pengurusan jenazah dengan lebih tenang.

Kehadiran Kemenag Majalengka dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan terhadap penguatan layanan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, MUI, Kementerian Agama, dan unsur masyarakat diperlukan agar pembinaan tenaga pemulasara dapat berjalan berkelanjutan, baik melalui peningkatan kompetensi maupun penguatan pemahaman keagamaan.
“Melalui pelatihan yang terarah dan dukungan lintas sektor, pemulasara jenazah diharapkan semakin siap menjalankan tugasnya sesuai syariat Islam.” Ujar Heru Hoerudin
Dengan demikian, masyarakat Majalengka dapat memperoleh pelayanan pengurusan jenazah yang lebih baik, sekaligus menjaga nilai kepedulian, gotong royong, dan penghormatan terhadap sesama dalam kehidupan bermasyarakat.
Kontributor: D.Win


Komentar