Berita Daerah

Staf TU MTsN 10 Majalengka Hadiri Sosialisasi PMA Tata Naskah Dinas Kemenag Majalengka

Jatiwangi (KEMENAG) – Perwakilan staf Tata Usaha MTsN 10 Majalengka mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Agama pada Kamis (08/10/2026) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka, kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri atas Kepala Urusan Tata Usaha, Operator Madrasah Ibtidaiyah, Staf KUA, Analis SDM, Analis Keuangan, serta perwakilan dari Seksi Pendidikan Madrasah, Seksi PD. Pontren, Seksi PAI, Seksi Bimas Islam, hingga Penyelenggara Zakat dan Wakaf dari seluruh satuan kerja.

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi teknis oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. Heru Hoerudin, M.Ag., selaku narasumber utama. Dalam penyampaiannya, Heru menekankan pentingnya keseragaman format surat-menyurat yang merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.

Heru menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini dirancang untuk mendukung konsep digitalisasi dan cyber office. Melalui sistem ini, alih media berkas naskah dinas kini dapat didistribusikan secara langsung dalam format PDF melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, sehingga proses balasan dan disposisi dokumen dapat direspons secara cepat dan efisien. Selain itu, dipaparkan pula secara mendalam mengenai aturan kode naskah dinas khusus, penomoran surat tugas, ketentuan jenis dan ukuran huruf, hingga tata letak pembubuhan paraf serta tanda tangan. Untuk memperjelas pemahaman peserta, narasumber menampilkan bentuk dan susunan terbaru dari Surat Edaran, Surat Tugas, Memorandum, hingga Surat Pengumuman melalui layar proyektor.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., memberikan arahan strategis terkait tindak lanjut pelaksanaan sosialisasi ini. Pihaknya menegaskan agar seluruh jajaran satuan kerja segera mengimplementasikan aturan anyar tersebut.

“Penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh satuan kerja setelah sosialisasi ini selesai. Standardisasi administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis digital,” tegas Euis.

Tingkatkan Kompetensi Manajemen Masjid, Penyuluh Agama KUA Ligung Ikuti Pelatihan Inovasi Manajemen Masjid Modern di Islamic Center Majalengka

Menanggapi pemaparan materi serta arahan dari Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Majalengka, Staf Tata Usaha MTsN 10 Majalengka, Wifi Laelatun Aryadi, S.IP., yang turut menjadi peserta memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan memberikan kejelasan mengenai standar tata naskah dinas yang baru. Dengan adanya penerapan PMA Nomor 12 Tahun 2026 dan alih media ke sistem digital, pekerjaan administrasi di madrasah tentu akan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan teratur. Kami siap menerapkan seluruh aturan format surat ini secara konsisten di MTsN 10 Majalengka,” ujar Wifi usai mengikuti kegiatan.

Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, seluruh jajaran satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka diharapkan memiliki pemahaman yang sama dan seragam dalam penyusunan tata naskah dinas. Langkah ini menjadi komitmen bersama dalam mendorong percepatan transformasi digital, meningkatkan ketertiban tertib administrasi, serta memaksimalkan kualitas pelayanan publik Kementerian Agama kepada masyarakat.

Kontributor: Mutia Meilinia

Kemenag Majalengka Dukung Inovasi Manajemen Masjid Modern untuk Pemberdayaan Umat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *