Majalengka (KEMENAG)— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka mendukung penguatan tata kelola masjid melalui kegiatan Inovasi Manajemen Masjid Modern yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center Majalengka tersebut dihadiri 500 orang undangan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan inovasi dalam pengelolaan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka yang dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong pengelolaan masjid yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Dalam keterangannya, Heru Hoerudin menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan manajemen pemberdayaan masjid merupakan langkah strategis yang sejalan dengan program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

“Kegiatan diklat manajemen pemberdayaan masjid ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan bagian dari program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka. Hal ini berangkat dari sebuah gagasan besar bahwa masjid merupakan sentral kegiatan umat. Oleh karena itu, memberdayakan masjid berarti memberdayakan umat,” ungkapnya.
Heru menjelaskan bahwa pengelolaan masjid perlu dikembangkan dengan paradigma yang lebih luas. Masjid tidak hanya dipandang sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual umat Islam, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, kegiatan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, manajemen masjid modern menuntut pengelolaan yang terencana, profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, masjid diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk memberikan manfaat nyata bagi jemaah dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Penguatan manajemen tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, BAZNAS, pengelola masjid, nazir, serta masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat mendorong masjid menjadi pusat kegiatan keagamaan yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kehidupan sosial dan kesejahteraan umat.
Selain kegiatan penguatan manajemen masjid, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan delapan sertifikat tanah wakaf oleh Bupati Majalengka melalui program Tanah Wakaf Wajib Terdaftar (TAWAF WADA) Program ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Majalengka, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka untuk mendorong tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf.
Delapan bidang tanah wakaf yang menerima sertifikat tersebut tersebar di sejumlah desa dengan total luas 6.122 meter persegi. Pensertifikatan tanah wakaf menjadi langkah penting dalam melindungi aset umat agar memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.
Adapun delapan bidang tanah wakaf tersebut meliputi:
- Desa Cieurih, Kecamatan Maja, seluas 2.033 meter persegi.
- Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, seluas 475 meter persegi.
- Desa Malausma, Kecamatan Malausma, seluas 935 meter persegi.
- Desa Malausma, Kecamatan Malausma, seluas 251 meter persegi.
- Desa Campaga, Kecamatan Talaga, seluas 349 meter persegi.
- Desa Girimukti, Kecamatan Malausma, seluas 1.394 meter persegi.
- Desa Girimukti, Kecamatan Malausma, seluas 470 meter persegi.
- Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, seluas 215 meter persegi.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan 500 mushaf Al-Qur’an sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan syiar Islam dan peningkatan kegiatan keagamaan di masyarakat. Penyerahan wakaf Al-Qur’an ini diharapkan dapat mendukung kegiatan membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an, sekaligus memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pembinaan umat.
Heru menegaskan bahwa penguatan manajemen masjid, perlindungan aset wakaf, dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan peran masjid di tengah masyarakat. Pengelolaan yang baik perlu diimbangi dengan perlindungan aset serta dukungan sarana keagamaan agar manfaat masjid dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Inovasi Manajemen Masjid Modern, diharapkan para pengelola masjid semakin mampu mengembangkan tata kelola yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya pendidikan, kepedulian sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam mendukung terwujudnya Majalengka Langkung SAE.
Kontributor : Anna


Komentar