Berita Daerah KUA

Intimate Wedding Makin Diminati, KUA Malausma Hadirkan Layanan Nikah Mudah dan Tanpa Biaya

Malausma (KEMENAG) — Pelaksanaan intimate wedding atau nikah kantor di KUA Kecamatan Malausma semakin diminati masyarakat. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan akad nikah yang berlangsung di KUA Kecamatan Malausma pada Selasa, (6/10/2026), dengan suasana sederhana, khidmat, dan tetap mengedepankan ketentuan pernikahan sesuai syariat dan regulasi yang berlaku.

Nikah di kantor KUA menjadi salah satu pilihan masyarakat karena memberikan kemudahan sekaligus tidak dikenakan biaya atau Rp0 apabila dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sementara itu, masyarakat yang memilih pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA dikenakan biaya Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan nikah kantor juga memberikan alternatif bagi pasangan yang menginginkan prosesi pernikahan yang lebih sederhana dan intim. Pasangan dapat melangsungkan akad dengan dihadiri keluarga serta orang-orang terdekat tanpa harus mempersiapkan acara besar.

Kepala KUA Kecamatan Malausma, Amir Hamdi, S.Ag., mengatakan bahwa nikah kantor merupakan salah satu bentuk layanan KUA yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Menurutnya, pasangan tidak perlu merasa bahwa pernikahan harus selalu dilaksanakan dalam acara yang besar dan membutuhkan biaya tinggi.

“Nikah itu tidak harus mewah. Yang terpenting adalah akadnya sah, administrasinya terpenuhi, dan pasangan siap menjalankan kehidupan rumah tangga. Nikah di kantor KUA memberikan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan prosesi sederhana, khidmat, dan tanpa biaya pada hari dan jam kerja,” ujar Amir. 

Peresmian Gedung KUA, Kemenag Majalengka Dorong Peningkatan Kualitas Layanan

Ia menambahkan, masyarakat tetap dapat memilih pelaksanaan akad nikah di luar kantor apabila menginginkannya. Namun, untuk layanan di luar kantor KUA, terdapat ketentuan biaya sebesar Rp600.000.

“Kami memberikan pilihan kepada masyarakat. Jika ingin melaksanakan akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, layanannya gratis. Kalau memilih di luar kantor, ada ketentuan biaya sebesar Rp600.000. Semuanya kami layani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Amir, konsep intimate wedding juga dapat menjadi momentum untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap pernikahan. Pernikahan tidak semestinya hanya diukur dari kemeriahan acara, tetapi lebih kepada kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.

KUA Kecamatan Malausma terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pernikahan secara mudah, murah, dan transparan. Informasi mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran nikah juga terus disosialisasikan melalui layanan langsung maupun kanal digital KUA.

Melalui layanan nikah kantor, KUA Malausma berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Nikah sederhana bukan berarti mengurangi makna pernikahan; justru dapat menjadi pilihan untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan penuh kesederhanaan, ketenangan, dan keberkahan.

Kemenag Majalengka Dukung Inovasi Manajemen Masjid Modern untuk Pemberdayaan Umat

Kontributor: Alif Sinta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *