Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka menyatakan dukungan terhadap usulan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mengenai rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi bersama Komisi IV DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka di DPRD Majalengka, Rabu (7/10/2026).
Kemenag Majalengka hadir melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., bersama para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Kehadiran jajaran Kemenag tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan sekaligus meningkatkan mutu pendidikan agama nonformal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Dr. H. Heru Hoerudin menyampaikan bahwa Kemenag merupakan lembaga vertikal yang memiliki tugas dalam pembinaan pendidikan agama, baik formal maupun nonformal. Namun, pada sisi lain, terdapat keterbatasan dukungan anggaran untuk membina lembaga pendidikan nonformal yang sebagian besar tumbuh atas prakarsa dan swadaya masyarakat.
“Kementerian Agama memiliki keterbatasan anggaran yang cukup signifikan untuk membina lembaga nonformal yang tumbuh 100 persen dari inisiatif masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah agar keberadaan madrasah diniyah dapat terus diperkuat,” ujar Heru.
Keterbatasan dukungan tersebut tergambar dari jumlah guru diniyah yang ada di Kabupaten Majalengka. Dari total 2.810 guru diniyah, hanya 39 orang yang berkesempatan menerima bantuan insentif pada tahun sebelumnya. Kondisi itu terjadi karena adanya pembatasan kuota bantuan pada tingkat nasional.
Menurut Heru, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting untuk memperluas dukungan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menghadirkan regulasi daerah yang memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam penguatan tata kelola MDT.
“Usulan Perbup ini penting karena dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi pemerintah daerah untuk hadir dalam penguatan madrasah diniyah, termasuk dalam hal dukungan pembiayaan melalui APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain aspek dukungan pembiayaan, regulasi juga dinilai dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam melakukan monitoring dan pembinaan terhadap MDT. Hal tersebut menjadi penting mengingat banyak madrasah diniyah lahir dari inisiatif tokoh agama dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan keagamaan di lingkungannya.
Keberlanjutan lembaga menjadi salah satu perhatian yang dibahas dalam audiensi. Ketika tokoh perintis atau penggerak MDT sudah tidak lagi dapat menjalankan perannya, diperlukan tata kelola yang lebih kuat agar keberadaan lembaga tidak ikut terhenti.
“Yang kita dorong bukan hanya persoalan bantuan, tetapi juga bagaimana ada tata kelola yang jelas. Ketika tokoh yang merintis madrasah sudah tidak ada, lembaganya tetap memiliki sistem dan dapat terus berjalan,” tutur Heru.
Dari sisi Kemenag, rancangan Perbup tersebut dipandang sebagai instrumen untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, Kemenag, pengelola MDT, dan masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih terarah, pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan madrasah diniyah dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Bagi Kemenag Majalengka, komunikasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan MDT di lapangan dapat dipahami secara utuh. Kemenag memiliki fungsi pembinaan sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah memiliki ruang untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan agama yang berkembang di masyarakat melalui kebijakan daerah.
Keberadaan 2.810 guru diniyah di Kabupaten Majalengka menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pendidikan diniyah. Mereka hadir di tengah masyarakat dan memberikan penguatan pendidikan agama yang menjadi bagian penting dalam pembentukan keimanan dan akhlak generasi muda.
Karena itu, Kemenag Majalengka mendorong agar pembahasan rancangan Perbup dapat terus dikawal melalui komunikasi antara FKDT, DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenag. Regulasi yang nantinya lahir diharapkan mampu menjawab kebutuhan nyata madrasah diniyah sekaligus memberikan kepastian dalam tata kelola dan pembinaannya.
“Harapan kami, sinergi ini dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan madrasah diniyah. Kemenag siap mendukung sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” pungkas Heru.
Hadirnya tata kelola yang lebih kuat bukan semata persoalan administratif. Lebih dari itu, regulasi diharapkan menjadi pijakan agar lembaga pendidikan yang tumbuh dari kepedulian masyarakat tersebut dapat terus bertahan, berkembang, dan menjalankan perannya dalam memberikan pendidikan agama serta membentuk akhlak generasi penerus di Kabupaten Majalengka.


Komentar