Argapura (KEMENAG)— Dalam rangka memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Argapura, Ust. Udin Muhammad Sanudin, S.Sos., melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan di Majelis Taklim Al Muhajirin, Desa Sukasari Kidul, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Maqashidu Syari’ah: Menjaga Diri, Harta, Agama, Keturunan, dan Akal”. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jamaah Majelis Taklim Al Muhajirin dengan penuh perhatian dan antusias.
Dalam tausiyahnya, Ust. Udin Muhammad Sanudin menyampaikan bahwa maqashidu syari’ah merupakan tujuan-tujuan utama syariat Islam yang pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima hal pokok yang harus dijaga dalam kehidupan, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa atau diri (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
“Syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga memberikan tuntunan agar kehidupan manusia berjalan dengan baik, aman, tertib, dan penuh kemaslahatan. Oleh karena itu, lima perkara pokok tersebut harus senantiasa dijaga dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Ust. Udin dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, ia mengajak jamaah untuk mengimplementasikan nilai-nilai maqashidu syari’ah dalam kehidupan nyata. Menjaga agama dapat diwujudkan dengan melaksanakan ibadah dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Menjaga diri dilakukan dengan menjauhi berbagai perbuatan yang dapat membahayakan diri maupun orang lain.
Sementara itu, menjaga akal dapat dilakukan dengan menuntut ilmu serta menjauhi segala sesuatu yang dapat merusak akal dan pikiran. Menjaga keturunan diwujudkan melalui pembinaan keluarga yang harmonis, pendidikan anak, serta menjaga kehormatan dan keturunan. Adapun menjaga harta dilakukan dengan memperoleh, mengelola, dan menggunakan harta melalui cara-cara yang halal dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pemahaman terhadap maqashidu syari’ah sangat penting di tengah kehidupan masyarakat. Dengan memahami tujuan syariat, umat Islam diharapkan tidak hanya menjalankan ajaran agama secara ritual, tetapi juga mampu menghadirkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial, keluarga, dan bermasyarakat.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Argapura dalam memberikan pembinaan, edukasi, dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat. Melalui kegiatan majelis taklim, penyuluh berupaya meningkatkan wawasan keislaman sekaligus mendorong masyarakat agar mampu mengamalkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
Jamaah mengikuti kegiatan dengan suasana yang tenang dan khidmat. Materi yang disampaikan mendapat perhatian dari para peserta karena berkaitan erat dengan berbagai persoalan kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjaga agama, diri, keluarga, akal, dan harta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap maqashidu syari’ah semakin meningkat sehingga nilai-nilai syariat Islam dapat diterapkan secara nyata dalam kehidupan. Dengan demikian, keberadaan majelis taklim tidak hanya menjadi sarana peningkatan ilmu keagamaan, tetapi juga menjadi wadah untuk membangun masyarakat yang religius, harmonis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Kontributor : Ebin Siroju Tolibin


Komentar