Cingambul (KEMENAG) —Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cingambul memperkuat sinergi pelayanan dengan Pemerintah Desa Nagarakembang melalui konsultasi tatap muka terkait urusan wali hakim dalam pernikahan, Selasa (29/9/2026), di Cingambul.
Kegiatan konsultasi tersebut diikuti Kasi Pelayanan Desa Nagarakembang, Iib, dengan menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Cingambul, Drs. H. Muhtaruddin, sebagai narasumber. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pernikahan, khususnya bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu memerlukan wali hakim.
Dalam konsultasi tersebut, Kepala KUA Kecamatan Cingambul memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum fikih dan persyaratan administrasi yang perlu diperhatikan dalam pengurusan wali hakim. Penjelasan diberikan sebagai upaya memberikan pemahaman yang tepat kepada pemerintah desa sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi pokok penjelasan dalam konsultasi meliputi:
1. Wali hakim digunakan dalam kondisi tertentu ketika wali nasab tidak dapat menjalankan kewaliannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Penetapan penggunaan wali hakim harus didasarkan pada alasan dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan fikih dan peraturan perundang-undangan.
3. Proses pengurusan wali hakim perlu didukung dengan kelengkapan administrasi dan dokumen yang dipersyaratkan.
4. Pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi calon pengantin serta status kewalian menjadi bagian penting dalam memastikan proses pernikahan berjalan sesuai ketentuan.
5. Koordinasi antara pemerintah desa dan KUA diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas, tepat, serta sesuai prosedur.
Kasi Pelayanan Desa Nagarakembang, Iib, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi dalam memberikan pelayanan kepada warga, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan proses wali hakim dalam pernikahan.
Menurutnya, pemahaman yang sama antara pemerintah desa dan KUA menjadi penting agar proses pengurusan pernikahan warga dapat berjalan lebih cepat, jelas, dan sesuai aturan hukum.
Kegiatan konsultasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Koordinasi serupa diharapkan dapat terus dilakukan apabila terdapat persoalan atau kebutuhan masyarakat yang memerlukan penjelasan dan penanganan bersama.
Melalui sinergi tersebut, pelayanan urusan agama di tingkat kecamatan dan desa diharapkan semakin efektif, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Ke depan, koordinasi antara KUA Kecamatan Cingambul dan Pemerintah Desa Nagarakembang akan terus diperkuat guna mendukung tertib administrasi serta memastikan pelayanan pernikahan berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan Kementerian Agama, khususnya dalam memberikan layanan pernikahan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan kepada masyarakat.
Kontributor : Rika Ade Rismayani


Komentar