Majalengka (KEMENAG) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Pengadilan Agama Majalengka, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat layanan administrasi masyarakat, Selasa (29/9/2026), di Aula Kantor Pengadilan Agama Majalengka.
Penandatanganan kerja sama tiga instansi ini berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pencatatan nikah yang terintegrasi dengan layanan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan nikah melalui sidang isbat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim., Ketua Pengadilan Agama Majalengka, M. Toyeb, S.Ag., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Majalengka, Iwan Dirwan, S.STP., M.M. Turut hadir pula Kasubag Tata Usaha Kemenag Majalengka, Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag., Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sofyan Firdaus, S.H., M.H., Sekretaris Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) H. Ucu Sodikin Nurjaman, S.Ag., serta jajaran pegawai dari Pengadilan Agama dan Disdukcapil Majalengka.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Euis Damayanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inovasi Pengadilan Agama Majalengka dalam penyelenggaraan pencatatan nikah melalui sidang isbat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat terselesaikan secara efektif dan menyeluruh.
“Dengan kerja sama tiga instansi ini membuat kerja tuntas saat pencatatan nikah, pencetakan kartu keluarga, KTP, dan akta lahir,” ujar Euis menegaskan manfaat nyata dari integrasi layanan tersebut.

Euis berharap, sinergi berkelanjutan antara Kemenag, Pengadilan Agama, dan Disdukcapil dapat memberikan dampak positif serta kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Majalengka dalam memperoleh kepastian hukum dan dokumen kependudukan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Kontributor: Uci Sanusi


Komentar