Berita Daerah KUA

Amankan Aset Umat, KUA Cikijing Verifikasi Tanah Wakaf Produktif di Desa Mayasari

Cikijing (KEMENAG) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikijing melaksanakan verifikasi lapangan dan survei tanah wakaf produktif di Desa Mayasari pada Senin (28/09/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data administratif serta mengoptimalkan pengamanan aset umat di wilayah setempat.

Pelaksanaan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Cikijing, Idi, S.Ag., M.A.P., didampingi oleh Penyuluh Agama Mochamad Nasirul Haq, S.HI. Turut hadir pula sebagai narasumber dari pengurus PUI PC Cikijing, yaitu Iib Wahibin Munawir, S.Ag. dan Fajar, yang bersama-sama mendampingi peninjauan di lokasi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan survei langsung ke titik lokasi tanah wakaf produktif berdasarkan data awal yang telah dihimpun. Tim melakukan peninjauan fisik untuk memastikan alamat, letak, batas-batas, luas, serta kondisi riil tanah di lapangan.

Tahap berikutnya meliputi pencocokan dokumen administratif dengan fakta di lapangan, wawancara mendalam dengan pihak terkait seperti nazhir, pengurus DKM, perangkat desa, serta dokumentasi visual berupa pengambilan foto lokasi dan batas tanah. Seluruh rangkaian tersebut diakhiri dengan pencatatan hasil survei dan koordinasi lintas pihak guna menyusun laporan pemutakhiran data yang valid.

Idi menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi ini agar tidak terjadi selisih antara dokumen administrasi dan kondisi faktual.

Supervisi Tiga KUA, Kasi Bimas Islam Majalengka Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi

“Kami menekankan agar seluruh data yang dihimpun di lapangan benar-benar sesuai dengan data administrasi awal. Validitas data ini sangat krusial demi menjamin kepastian hukum, pengamanan aset wakaf secara berkelanjutan, serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Idi saat ditemui di lokasi kegiatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data tanah wakaf yang akurat dapat mendukung tertib administrasi, memperkuat pengamanan aset keagamaan, serta membuka peluang pemanfaatan tanah wakaf secara produktif demi kemaslahatan masyarakat luas. KUA Cikijing juga berharap langkah preventif dan terpadu ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Agama.

Kontributor : Rizqi Maulia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *